Pilpres 2024
KPU dan Bawaslu Bantah Ada Skenario dalam Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres
Senada dengan KPU, Bawaslu mengatakan proses pengundian nomor urut capres-cawapres murni tanpa skenario.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Senada dengan KPU, Bawaslu mengatakan proses pengundian nomor urut capres-cawapres murni tanpa skenario.
"Muara itulah muara demokrasi yang hari ini kita idam-idamkan dan tentu saja inilah kesepakatan hari ini yang mesti kita jaga," imbuh Ganjar.
Sebagai informasi, pada 28 November 2023, peserta Pemilu 2024 sudah dapat melakukan kampanye.
Para peserta punya waktu sebanyak 75 hari untuk melakukan kampanye hingga 10 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Muhamad Deni Setiawan) (Kompas.com/Tatang Guritno/Ardito Ramadhan)
Berita lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.