Pilpres 2024
Fakta Pemenang Pilpres 2004—2019 menurut Nomor Urut: Nomor Genap Paling Banyak Menang
Pasangan dengan nomor urut genap paling banyak menang berdasarkan Pilpres 2004—2019. Hanya satu pasangan yang kalah dengan nomor genap.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Tradisi pemenang pilpres dengan nomor urut genap kembali berlanjut ketika Jokowi-JK maju pada Pilpres 2014.
Saat itu, mereka merupakan kandidat dengan nomor urut 2, sedangkan lawannya, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Radjasa, adalah kandidat dengan nomor urut 1.
Adapun total suara sah pada Pilpres 2014 adalah 133.574.277 suara.
Dalam pengumuman yang disampaikan KPU pada 22 Juli 2014, Jokowi-JK dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2014.
Baca juga: Tanggapan Anies, Prabowo, dan Ganjar atas Hasil Undian Nomor Urut Capres-Cawapres Pilpres 2024
Mereka meraih 70.997.851 suara atau 53,15 persen, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 atau 46,85 persen suara.
Senada dengan Pilpres 2009, pasangan yang kalah pun sempat mengajukan gugatan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden kepada MK oleh kubu Prabowo-Hatta.
Namun, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh kubu Prabowo-Hatta lewat amar putusan setebal 4.390 halaman pada 21 Agustus 2014.
"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK saat itu, Hamdan Zoelva dikutip dari Kompas.com.
Pilpres 2019: Prabowo-Sandiaga Kalah dengan Nomor Urut 2

Pada edisi Pilpres 2019, pasangan dengan nomor urut genap justru kalah.
Tradisi tersebut pun terpatahkan lewat pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno yang kala itu memperoleh nomor urut 2, sementara lawannya, yaitu Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 1.
Kala itu, Prabowo-Sandiaga kalah dengan meraih 68.359.086 suara atau 44,68 persen.
Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf dinyatakan sebagai pemenang lantaran unggul dengan raihan 84.654.894 suara atau 55,32 persen.
Karen tidak terima, kubu Prabowo-Sandiaga pun mengajukan gugatan PHPU kepada MK.
Baca juga: Momen Prabowo Beri Sambutan usai Dapat Nomor Urut 2, Beri Pantun ke Cak Imin hingga Joget
Namun, seluruh gugatan kubu Prabowo-Sandiaga pun ditolak MK yang saat itu masih diketuai oleh Anwar Usman lewat sidang putusan yang digelar pada 27 Juni 2019, dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, putusan penolakan itu disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Empat bulan berselang, Jokowi-Ma'ruf pun dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019—2024 pada 20 Oktober 2019.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella/Dian Maharani)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.