Pilpres 2024
KPU Digugat Akibat Terima Gibran Jadi Cawapres, Diminta Ganti Rugi Rp1 Triliun
KPU digugat oleh tiga orang aktivis 98 yang diwakili oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Daryono
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Tiga orang aktivis 98 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Alasannya, gugatan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres diajukan Almas Tsaqibbirru.
Ia merupakan seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa) yang menyebut dirinya sebagai penggemar Wali Kota Solo, Gibran.
Di sisi lain, akibat putusan perkara 90, Anwar Usman akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Kini posisi Ketua MK telah diambil alih oleh Suhartoyo pada Kamis (9/11/2023).
(Tribunnews.com/Deni/Mario Christian Sumampow)(WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.