Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Paman Gibran Dilaporkan ke Ombudsman Hari Ini, Anwar Usman Dituding Lakukan Dugaan Maladministrasi

Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman ke Ombudsman RI karena dugaan maladministrasi menjalankan tugas di MK.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan Hakim Konstitusi.

Hasilnya, sembilan hakim MK tidak ada yang luput dari sanksi.

Tetapi, ada perbedaan pada sanksi yang diterima para hakim MK, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencopotan jabatan.

Putusan ini berdasarkan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) oleh tiga anggota MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie (Ketua), Wahiduddin Adams, dan Bintar R Saragih.

Berikut rangkuman hasil sidang MKMK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Profil Anwar Usman, Ketua MK Dipecat Berdasar Putusan MKMK, Ipar Presiden Jokowi

1. 9 Hakim MK Kena Teguran Lisan

Putusan MKMK pertama, sembilan hakim MK dikenai sanksi berupa teguran lisan.

Sembilan hakim MK itu ialah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiddudin Adam, Daniel YP Foekh, M Guntur Hamzah, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Anwar Usman.

Sembilan hakim ini disanksi secara kolektif terkait bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa dalam putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.

MKMK memandang, RPH bersifat rahasia dan semestinya tidak diketahui publik.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapata Karsa Hutama, prinsip Kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan sidang etik hakim MK yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Putusan MKMK: 9 Hakim Dijatuhi Sanksi, Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Dikoreksi

2. Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Kode Etik soal DO

Hakim Konstitusi Saldi Isra seusai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Hakim Konstitusi Saldi Isra seusai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Putusan kedua MKMK menyatakan hakim Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam dissenting opinion (DO) dalam perkara 90 terkait syarat capres/cawapres.

"Hakim terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," kata Jimly.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved