Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Kritik BUMN Karya Mulai Bangkrut, Bagaimana Faktanya?
Ada tata kelola yang tidak optimal di perusahaan pelat merah sektor karya berpotensi membebani keuangan negara.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Kinerja keuangan perusahaan membaik pada semester I-2023, dengan laba bersih senilai Rp 33,73 miliar.
Akan tetapi perlu diingat pada 2020 dan 2021, Hutama Karya mencatat kerugian pada masing-masing tahun tersebut sebesar Rp 2 triliun.
Selanjutnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mencatatkan rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp1,88 triliun pada semester I 2023, naik dibandingkan tahun lalu Rp13,32 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2023, WIKA masih mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp9,25 triliun sepanjang enam bulan pertama tahun ini.
Jumlah tersebut tumbuh sebesar 28,81 persen year-on-year (YoY).
Namun, pada saat bersamaan, beban pokok pendapatan juga terkerek 29,25 persen YoY atau dari posisi Rp6,55 triliun pada semester I 2022 menjadi Rp8,47 triliun tahun ini.
Baca juga: Legislator PAN Dorong Pembentukan Panja BUMN Karya
Alhasil akumulasi laba kotor mencapai Rp779,03 miliar, naik 24,20 persen secara tahunan.
Emiten BUMN Karya ini juga membukukan sejumlah beban lain. Beban dari pendanaan yang meningkat dari Rp550,22 miliar menjadi Rp1,23 triliun pada semester I 2023.
Hal ini pun membuat rugi sebelum pajak penghasilan mencapai Rp1,98 triliun.
Tersandung Kasus Korupsi
Beberapa pejabat BUMN karya tersandung kasus korupsi, seperti Destiawan yang merupakan direktur utama Waskita Karya yng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Selanjutnya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, di mana Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya periode 2011-2014 Dono Purwoko divonis 5 tahun penjara pada 2022.
Ia terbukti melakukan korupsi, pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp 19,749 miliar.
Kemudian, Direktur Utama PTPP (Persero) Novel Arsyad dipanggil sebagai saksi kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp 31,7 miliar.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.