Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Peradilan Etik MKMK Dilakukan Terbuka, Anwar Usman: Menyalahi Aturan

Anwar Usman menyayangkan peradilan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan secara terbuka.

Editor: Erik S
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyayangkan peradilan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan secara terbuka. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyayangkan peradilan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan secara terbuka.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," kata Anwar Usman, dalam konferensi pers di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Anwar Usman Tidak Diberhentikan dari Hakim MK

"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," sambungnya.

Selanjutnya, Anwar juga menyinggung putusan MKMK terkait 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku pedoman hakim berkenaan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar norma dan ketentuan yang berlaku.

"Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," ucap Anwar Usman.

Meski menurutnya proses peradilan yang dilakukan MKMK menyalahi aturan, ipar Presiden Joko Widodo itu mengatakan, tak mengintervensi jalannya persidangan tersebut.

"Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung," kata Anwar Usman.

Sebagai informasi, MK membentuk MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqie sekaligus merangkap anggota, bersama Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman: Fitnah Keji Justru Datang kepada Saya

MKMK dibentuk untuk menangani sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Baca juga: Respons soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ganjar Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Beri Pujian

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved