Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ditanya Apakah Anwar Usman Harus Mundur Sebagai Hakim MK, Mahfud: Itu Urusan Moral Dia

Mahfud memuji hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD tidak mau berkomentar banyak ihwal polemik hakim konstitusi Anwar Usman yang dicopot dari jabatannnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pun termasuk ihwal apakah Anwar harusnya mundur sebagai hakim konstitusi atau tidak. Tegas, Mahfud mengatakan hal itu bukan urusannya melainkan perkara Anwar dan moralnnya.

“Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Di satu sisi, Mahfud memuji hasil putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Menurutnya putusan hakim MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.

Sebab jika ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diberhentikan, bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkina ia mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.

“Itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya,” kata Mahfud.

“Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” sambungnya.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved