Pilpres 2024
Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Disanksi Teguran Tertulis Karena Dinilai Rendahkan Martabat MK
Berikut profil Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dijatuhi teguran tertulis buntut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. soal syarat usia Capres-Cawapres
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang dijatuhi teguran tertulis buntut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. soal syarat usia Capres-Cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Arief Hidayat melanggar kode etik karena merendahkan martabat MK di ruang publik.
"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK," kata Ketua MKMK Ketua MKMK Jimly Asshidiqie dalam sidang, Selasa (7/11/2023).
Atas perbuatannya, Arief hidayat dijatuhkan sanski teguran tertulis terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly.
Putusan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat melalui Putusan MKMK Nomor 4/MKMK/L/11/2023.
Baca juga: MKMK Nilai Dissenting Opinion Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
Adapun para Pelapor yang mengajukan laporan pelanggaran etik terhadap Arief Hidayat, yakni Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Advokat Pengawal Konstitusi, Advokat Lisan.
Pelapor menilai Arief Hidayat memuat pendapat yang provokatif dan membuka rahasia rapat permusyawaratan hakim dalam memutus uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
MKMK pun dalam putusan menyoroti pidato Arief dalam acara Konferensi Hukum Nasional.
Baca juga: Ketua MKMK Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Tahan Dengan Permasalahan di Internal Hakim MK
Diketahui dalam acara tersebut, Arief Hidayat secara mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi sedang tidak baik-baik saja.
Arief pun saat itu sengaja mengenakan pakaian serba hitam saat menghadiri konferebsi tersebut.
Arief mengaku, pakaian serba hitam yang dikenakannya melambangkan dirinya yang sedang berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam? Karena saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," ujarnya saat memberikan keynote speech pada Rabu (25/10/2023).
Menurut Arief, belum lama ini telah terjadi suatu prahara di MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.
"Di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," katanya.
Dia pun menyinggung soal kekuasaan negara masa kini yang sudah tidak sesuai dengan konstitusi dasar.
Sebabnya, ada sosok yang memiliki partai politik, tapi juga memiliki tangan di bidang legislatif, eksekutif, dan bahkan yudikatif.
Tak cukup menguasai lembaga-lembaga di trias politica, bahkan sektor bisnis juga turut dikuasai oleh pihak yang sama.
"Coba bayangkan, dia mempunyai partai patai politik, dia mempunyai tangan tangan di bidang legislatif, dia memiliki tangan tangan di bidang eksekutif, juga dia mempunyai tangan tangan di yudikatif, sekaligus dia juga sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal," katanya.
Profil Arief Hidayat
Prof Dr Arief Hidayat SH, MS lahir pada 3 Februari 1956.
Ia adalah ahli hukum Indonesia yang terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017.
Ketika itu, ia menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah berakhir masa jabatannya.
Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, Arief menikah dengan Tundjung Herning Sitabuana dan dikaruniai empat orang anak.
Mereka adalah Adya Paramita Prabandari, Kurnia Sadewa, Airlangga Surya Nagara, dan Elizabeth Ayu Puspita Adi.
Arief juga telah memiliki tiga cucu. Mereka adalah Indrasta Alif Yudistira, Diandra Paramita Surya Nagara, dan Darajatun Herjendra Surya Nagara.
Riwayat Pendidikan
Arief menjalani pendidikan sekolah dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Semarang, Jawa Tengah.
Ia kemudian menjalani studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).
Pria berusia 67 tahun itu lalu memperoleh gelar magister di Pasca-Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair).
Sementara studi doktor, ia lakoni di Fakultas Hukum Undip.
- SD, SMP, SMA di Semarang;
- S1- Fakultas Hukum Undip (1980);
- S2 - Program Pasca-Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga/UNAIR (1984);
- S3 - Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro/UNDIP (2006);
Riwayat Jabatan di MK
- Ketua Mahkamah Konstitusi
Periode Pertama
Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Januari 2015-14 Juli 2017)
Periode Kedua
Ketua Mahkamah Konstitusi (14 Juli 2017-1 April 2018)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (6 November 2013-12 Januari 2015)
- Hakim Konstitusi
Periode Pertama (1 April 2013-1 April 2018)
Periode Kedua (1 April 2018-27 Maret 2026)
- Staf Pengajar Fakultas Hukum Undip;
- Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan Undip;
- Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia;
- Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum; Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/ Sekretaris Pembantu Rektor III; Pembantu Dekan II Fakultas Hukum; Pembantu Dekan I Fakultas Hukum; Dekan Fakultas Hukum; dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum; semuanya di Undip;
- Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Semarang (2008);
- Hakim Konstitusi (2013-2018).
(Tribunnews.com/ Ibriza/ ashri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.