Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Harapan Denny Indrayana Jelang Putusan MKMK, Ada 4 Poin yang Disampaikan

Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana, nyatakan harapannya jelang MKMK bacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023).

kai.or.id
Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke organisasi advokat tempat ia bernaung. Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana, nyatakan harapannya jelang MKMK bacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023). 

Sebagaimana diketahui, putusan soal batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh MK menuai polemik karena disinyalir sarat akan konflik kepentingan.

Di mana berkat keputusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal cawapres.

Kemudian, yang dipersoalkan adalah Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menangani gugatan merupakan kerabat dari Jokowi dan Gibran.

Presiden Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini maju cawapres di Pilpres 2024
Presiden Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini maju cawapres di Pilpres 2024 (kolase tribunnews)

Putusan Telah Siap

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menuturkan pihaknya telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Simpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.

Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan simpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.

Simpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.

Lebih lanjut, menurut Jimly, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.

Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.

Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan berbeda-beda.

Ketua MK, Anwar Usman, menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 15 laporan.

Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang mendapatkan empat laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga empat laporan.

Sementara itu, laporan paling sedikit diterima oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, yakni satu laporan.

(Tribunnews.com/Deni/Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved