Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Pelapor Permasalahkan Tak Adanya Aturan Soal Banding Putusan MKMK

TPDI dan Perekat Nusantara mempermasalahkan tak adanya aturan soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tingkat banding

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Pelapor dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Saat ini MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved