Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan pelaporan terkait putusan Nomo 90, Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Violla Reninda selaku pelapor mengatakan Anwar Usman melakukan lobi kepada hakim konstitusi untuk memuluskan tujuannya.
"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," jelas Violla, Selasa (31/10/2023).
Senada, Anwar Usman juga mengaku tidak melakukan lobi dalam langkahnya untuk melancarkan supaya putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan.
"Enggak ada lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya, sudah," ujar Anwar Usman usai menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Sebagai informasi, Manahan Sitompul adalah hakim yang setuju untuk mengabulkan putusan Nomor 90. Berdiri di barisan yang sama dengannya Anwar Usman dan Guntur Hamzah.
MKMK kantongi cukup bukti
MKMK mengakui telah mengantongi cukup bukti dan menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.
"Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang," jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
leh sebab itu, hakim keenam yang diperiksa, Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan, tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa sekitar 1 jam.
"Sekarang ini seru juga tapi (keterangan yang diperoleh) sudah mirip," jawab Jimly ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo secara cepat.
Hari ini atau Kamis (2/11/2023), masih ada perkara yang pelapornya akan diperiksa di dalam sidang. Sementara itu, tersisa tiga hakim konstitusi untuk diperiksa: Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams yang merangkap sebagai anggota MKMK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.