Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Dokumen Penggugat Usia Capres Cawapres yang Tak Ditandatangani Sudah Dikonfirmasi, Ini Kata MKMK

Dokumen perbaikan gugatan yang diajukan penggugat Almas Tsaqibbiru sebelumnya disebut tidak dibubuhi tanda tangan penggugat.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Almas sendiri merupakan pemohon yang mengaku merupakan fans dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Permohonan Almas dikabulkan oleh MK yang kemudian putusannya mereduksi syarat usia capres cawapres.

Sebelumnya Almas sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Permohonan pencabutan pun sudah diterima oleh MK.

Namun kemudian Almas membatalkannya. Ia menyatakan awalnya tidak tahu pencabutan itu. Ide itu dinyatakan berasal dari kuasa hukumnya.

Anak Boyamin Syaiman itu sempat disinggung oleh Ketua MK Anwar Usman tidak serius.

Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam dissenting opinion terkait putusan tersebut. Anwar Usman termasuk hakim yang menilai permohonan itu layak ditolak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved