Pilpres 2024
Hakim MK Arief Hidayat Sedih Muncul Istilah Mahkamah Keluarga Pascaputusan Syarat Capres-Cawapres
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih terkait munculnya istilah Mahkamah Keluarga pascaputusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih terkait munculnya istilah Mahkamah Keluarga pascaputusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia minimal capres cawapres.
"Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi," ujar Arief kepada awak media di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
"Dan kalaupun ada yang menganggap gitu, saya sedih sekali. Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun saya. Kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya," lanjut dia.
Lebih lanjut ia meminta untuk seluruh pihak menjaga nama baik MK dan tidak menyebarluaskan hal-hal negatif seperti istilah Mahkamah Keluarga.
"Saya mohon teman-teman bisa menjaga bersama-sama MK. Jadi ada berita-berita negatif atau sampai mengatakan itu Mahkamah Keluarga ya jangan sampai disebarluaskan lah, itu engga baik," kata Arief.
Baca juga: Anwar Usman Dilaporkan Karena Diduga Enggan MKMK Dibentuk Permanen
Sebagai informasi hari ini Arief Hidayat menjalani sidang pemeriksaan pelaporan ihwal dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menjadi pelapor kedua hari ini setelah Ketua MK Anwar Usman.
Selain memeriksa terlapor, MKMK juga melakukan sidang pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor pada pagi hari tadi.
Ada tiga pelapor yang diperiksa hari ini eks di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan advokat Zico Simanjuntak.
Baca juga: Anwar Usman Dilaporkan Karena Diduga Enggan MKMK Dibentuk Permanen
Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.
Ia mempersoalkan Anwar Usman yang hingga saat ini diduga menunda untuk menjadikan MKMK secara permanen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.