Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Anwar Usman Respons Pernyataan Arief Hidayat Hakim Konstitusi Harus Dirombak: Tunggu Putusan MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merespons pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat soal seluruh hakim konstitusi harus dirombak.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merespons pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Arief Hidayat sebelumnya mengatakan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dirombak demi menjaga marwah lembaga.

Pernyataan itu terlontar pascaputusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang diwarnai banyak dissenting opinion.

Menyikapi hal itu, Anwar Usman menyerahkan seluruhnya kepada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK).

Diketahui MKMK saat tengah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan MK nomor 90.

Baca juga: Denny Indrayana di Sidang MKMK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal, Libatkan Jokowi

"Ya tunggu saja nanti. Ya, apa kata MKMK, bukan masalah setuju enggak setuju," ujar Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Anwar Usman hari ini menghadiri sidang MKMK dalam agenda pemeriksaan terlapor.

Ia bakal diperiksa bersama hakim konstitusi Saldi Isra.

Baca juga: MKMK Putuskan Laporan Hakim pada 7 November, Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres?

Sebagai informasi, MKMK dibawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie sedang menjalankan sidang laporan dugaan kode etik terkait Putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.

Putusan itu disebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkontestasi sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam usianya yang masih menginjak 36 tahun.

Kasus dugaan kode etik ini menjadikan sembilan hakim konstitusi sebagai terlapor.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved