Pilpres 2024
Anwar Usman Respons Pernyataan Arief Hidayat Hakim Konstitusi Harus Dirombak: Tunggu Putusan MKMK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merespons pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat soal seluruh hakim konstitusi harus dirombak.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merespons pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Arief Hidayat sebelumnya mengatakan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus dirombak demi menjaga marwah lembaga.
Pernyataan itu terlontar pascaputusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah yang diwarnai banyak dissenting opinion.
Menyikapi hal itu, Anwar Usman menyerahkan seluruhnya kepada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK).
Diketahui MKMK saat tengah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal putusan MK nomor 90.
Baca juga: Denny Indrayana di Sidang MKMK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal, Libatkan Jokowi
"Ya tunggu saja nanti. Ya, apa kata MKMK, bukan masalah setuju enggak setuju," ujar Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Anwar Usman hari ini menghadiri sidang MKMK dalam agenda pemeriksaan terlapor.
Ia bakal diperiksa bersama hakim konstitusi Saldi Isra.
Baca juga: MKMK Putuskan Laporan Hakim pada 7 November, Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres?
Sebagai informasi, MKMK dibawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie sedang menjalankan sidang laporan dugaan kode etik terkait Putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Putusan itu disebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkontestasi sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam usianya yang masih menginjak 36 tahun.
Kasus dugaan kode etik ini menjadikan sembilan hakim konstitusi sebagai terlapor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.