Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

KPU Digugat Karena Terima Pendaftaran Gibran, Diminta Ganti Rugi 70 Triliun

KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Brian Demas Wicaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Gugatan ini dilayangkan karena KPU menerima pendaftaran bakal calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.

Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.

"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Gibran Maju di Pilpres 2024, Muhadjir Effendy: Anak Muda Berprestasi Harus Diberi Jalan

Padahal, lanjut Anang, sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum di berbagai tahapan pencalonan, peserta pemilihan umum serta KPU wajib tunduk dan patuh pada PKPU 19/2023.

"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, pasal 13 ayat 1 huruf i yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," jelasnya.

Atas perbuatan itu pihak penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70 triliun dan Rp 50 miliar yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.

Tak hanya KPU, pihak penggugat juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai tergugat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved