Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2024

Politisi Perindo Harap MKMK Jawab Tuntas Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara

Politisi Partai Perindo Michael Victor Sianipar berharap MKMK menanggapi serius laporan-laporan masyarakat terhadap MK.

Penulis: Reza Deni
Istimewa
Politisi muda yang menjabat Juru Bicara Perindo, Michael Victor Sianipar. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia bagi capres/cawapres di Pilpres 2024 yang dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju menjadi cawapres Prabowo Subianto, terus bergulir. 

Babak lanjutan polemik tersebut adalah bermunculannya gugatan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dari sejumlah elemen masyarakat.

Terbaru, 16 Guru Besar Tata Negara melaporkan Ketua MK atas dugaan pelanggaran kode etik. 

Berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan juga IM57+ juga turut menyuarakan kritik terhadap kondisi peradilan dan dugaan conflict of interest serta nepotisme.

Dari semua dinamika tersebut, Politisi Partai Perindo Michael Victor Sianipar berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggapi serius laporan-laporan masyarakat terhadap MK yang banyak bermunculan akhir-akhir ini.

Baca juga: ICW Laporkan Anwar Usman ke MKMK Imbas Putusan Usia Capres-Cawapres, Nilai Tak Layak Jadi Ketua MK

Menurut Michael, laporan yang ada cukup banyak dan sangat serius, dan telah mengakibatkan keresahan publik yang besar.

Jika tidak terjawab tuntas, keresahan yang diutarakan kalangan ahli hukum tata negara dan masyarakat sipil ini berpotensi mengikis secara mendalam kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang ada di Indonesia. 

“Kalau isu ini tidak tuntas terjawab, kepercayaan publik terhadap Negara akan turun drastis, dan ini berpotensi menjadi ancaman bagi stabilitas berbangsa bernegara ke depan,” kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2023).

Michael berharap dugaan nepotisme yang melibatkan penguasa tidak benar.

Namun, dugaan adanya praktik nepotisme dan pelanggaran etika dalam memutuskan urusan negara dan konstitusional harus dijawab tuntas.

Baca juga: Profil 16 Akademisi Laporkan Anwar Usman ke MKMK, Ada Eks Tenaga Ahli Hakim MK dan Guru Besar Unpad

Publik perlu diyakinkan benar atau tidaknya isu yang berkembang luas ini untuk mengakhiri kontroversi dan keresahan masyarakat.

“Undang-Undang Dasar mengatur batasan kekuasaan setiap lembaga tinggi negara. Kalau sampai ada kolusi yang mendiskreditkan konstitusi, atau perbuatan tercela bahkan pengkhianatan terhadap negara, ada mekanisme di UUD untuk menyikapi itu. Semua lembaga tinggi negara, mau itu lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, semua tunduk pada UUD kita,” jelas Michael.

Krisis kepercayaan yang ada sekarang sudah masuk ke ranah konstitusi dan pembatasan kekuasaan.

Menurut Michael, saat ini publik menyoroti situasi di MK dan menaruh harapan agar MK bisa melakukan klarifikasi dengan adil dan tuntas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved