Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kapan Debat Capres-Cawapres Digelar? Ini Bocoran Jadwal dan Materi Debat

Bocoran jadwal debat capres-cawapres di Pemilu 2024. Akan digelar lima kali, 3 kali capres vs capres dan 2 kali cawapres vs cawapres. Ini materinya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bocoran jadwal debat capres-cawapres di Pemilu 2024. Akan digelar lima kali, 3 kali capres vs capres dan 2 kali cawapres vs cawapres. Ini materinya. 

Dalam aturan berkampanye, capres-cawapres dilarang mencuri start.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.

Larangan lainnya yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain;

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain;

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan;

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu;

- Untuk pelaksanaan kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea P)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved