Pilpres 2024
Presiden Jokowi Izinkan Gibran Maju Jadi Cawapres
Persetujuan tersebut disampaikan Jokowi untuk menjawab surat yang diajukan Gibran pada hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan putra sulungnya sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai Cawapres oleh gabungan Parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa, (24/10/2023).
Baca juga: Besok Daftar ke KPU, Ini Rute yang Bakal Dilalui Pasangan Prabowo & Gibran
Persetujuan tersebut disampaikan Jokowi untuk menjawab surat yang diajukan Gibran pada hari ini.
"Persetujuan ini dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Walikota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Selasa, (24/10/2023). Surat yang diajukan tersebut terkait dengan akan majunya Gibran di Pilpres 2024.
"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Walikota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI," kata Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat, (24/10/2023).
Dalam surat tersebut Gibran meminta persetujuan Jokowi untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2023.
"Untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," katanya.
Baca juga: Gibran Kirimkan Surat ke Jokowi Minta Persetujuan Maju Sebagai Cawapres
Untuk diketahui para kepala daerah harus meminta izin kepada Presiden apabila akan maju sebagai Capres-Cawapres. Hal itu berdasarkan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Nantinya surat izin dari presiden tersebut menjadi salah syarat bakal Capres-Cawapres yang akan mendaftar ke KPU.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.