Pilpres 2024
Gibran Kirimkan Surat ke Jokowi Minta Persetujuan Maju Sebagai Cawapres
Dalam surat tersebut Gibran meminta persetujuan Jokowi untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Selasa, (24/10/2023). Surat yang diajukan tersebut terkait dengan akan majunya Gibran di Pilpres 2024.
"Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Walikota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada Presiden RI," kata Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Besok Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Berikut Sederet Persiapan Ketua Umum Gerindra hingga Anak Jokowi
Dalam surat tersebut Gibran meminta persetujuan Jokowi untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.
"Untuk dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024," katanya.
Untuk diketahui para kepala daerah harus meminta izin kepada Presiden apabila akan maju sebagai Capres-Cawapres. Hal itu berdasarkan Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Nantinya surat izin dari presiden tersebut menjadi salah syarat bakal Capres-Cawapres yang akan mendaftar ke KPU.
Baca juga: Gibran Izin Tak Masuk Kerja Dua Hari Untuk Daftar Capres-Cawapres Bareng Prabowo Rabu Besok
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal dirinya dianggap membangun dinasti politik setelah membiarkan putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming menjadi Bakal Cawapres Prabowo Subianto.
Menurut Jokowi biarkan masyarakat yang menilai dipilihnya Gibran sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Ya itu kan masyarakat yang menilai. Rakyat yang menilai," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Investor’s Daily Summit 2023 di Senayan, Jakarta, Selasa, (24/10/2023).
Jokowi menegaskan bahwa dalam setiap pemilihan baik itu pemilihan bupati, gubernur maupun Presiden yang menentukan itu suara rakyat bukan suara suara dari kelompok elite.
"Dalam pemilihan pun baik itu di Pilkada, di pemilihan wali kota, pemilihan bupati, pemilhan gubernur, pemilihan presiden, Itu semuanya yang memilih itu rakyat, yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu juga rakyat. Bukan kita, bukan elite, bukan partai, itulah demokrasi," katanya.
Sebelumnya Jokowi dinilai sedang membangun dinasti politik usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo-Gibran Bakal Daftar ke KPU Besok Pukul 10.00 WIB
Gugatan yang diajukan salah seorang mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru tersebut dinilai untuk memuluskan jalan putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024. Pasalnya sebelum ada putusan MK, Gibran tidak bisa maju di Pilpres 2024 karena usianya dibawah 40 tahun.
Kurang dari seminggu setelah putusan tersebut, Gibran dipilih oleh Partai partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dikabulkannya gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres tersebut menuai banyak kritikan. Ditambah lagi ketua MK yang memutuskan perkara tersebut adalah Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.