Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2024

Prabowo Merasa Heran Batas Usia Capres-Cawapres Digugat: Seperti Mencari-cari yang Tak Cocok

Prabowo menilai kalau dengan adanya gugatan tersebut, seakan-akan memang ada yang dicari sesuatu yang tidak cocok.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kedatangan Prabowo Subianto di Rapimnas Gerindra di hotel The Darmawangsa, Senin 23 Oktober 2023. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto merespons soal gugatan batas maksimal usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Gugatan itu yakni meminta untuk MK mengabulkan kalau batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun. Gugatan ini digadang menjadi upaya untuk menjegal Prabowo maju dalam Pilpres karena sudah berusia 72 tahun.

Menyikapi itu, Prabowo menyatakan, merasa aneh dengan adanya gugatan itu.

"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo kepada awak media saat tiba di arena Rapimnas Gerindra, di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/2023).

Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) itu juga menilai kalau dengan adanya gugatan tersebut, seakan-akan memang ada yang dicari sesuatu yang tidak cocok.

Sebab, sebelumnya MK juga memutus terkait gugatan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

"Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" ucap Prabowo.

Namun, syukurnya kata Prabowo, hakim konstitusi telah memutuskan menolak gugatan tersebut.

Meski demikian, kata Prabowo, sejatinya hal itu tidak perlu didebatkan, karena yang memiliki hak untuk memilih calon pemimpin adalah rakyat.

"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya kita jalankan lah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai. Oke," tukas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima dan menolak permohonan pemohon yang menguji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang batas maksimal syarat sebagai capres-cawapres di pemilihan presiden.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membaca amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Dalam konklusinya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta telah kehilangan objek materi yang dimohonkan.

Adapun pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, pemohon menuangkan dalil bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus mampu secara rohani dan jasmani sebagaimana disebutkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved