Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Sebut Anwar Usman Harusnya Tak Ikut Adili Gugatan yang Loloskan Gibran Cawapres 

Mahfud MD buka suara mengenai perkara batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, buka suara mengenai perkara batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini akhirnya meloloskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Mahfud yang juga calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo ini mengatakan harusnya Ketua MK Anwar Usman tak bisa mengadili perkara tersebut. 

Dia menyebut hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki ikatan kekeluargaan atau kepentingan.

"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan," kata Mahfud di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Baca juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran

Mahfud mengaku heran dengan keputusan MK tersebut lantaran memuat norma baru dalam undang-undang (UU).

Padahal, Mahfud yang juga eks Ketua MK ini menegaskan tugas MK adalah bukan menambah suatu norma baru.

"MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan. Tugas utamanya, ini batal. Ini (perkara) tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya," ucap Mahfud.

Namun Mahfud menjelaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.

Anwar Usman disorot banyak kalangan karena merupakan paman dari Gibran.

Dikabulkan MK

Adapun MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved