Pilpres 2024
Mahfud MD Sebut Anwar Usman Harusnya Tak Ikut Adili Gugatan yang Loloskan Gibran Cawapres
Mahfud MD buka suara mengenai perkara batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD, buka suara mengenai perkara batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini akhirnya meloloskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Mahfud yang juga calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo ini mengatakan harusnya Ketua MK Anwar Usman tak bisa mengadili perkara tersebut.
Dia menyebut hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki ikatan kekeluargaan atau kepentingan.
"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan," kata Mahfud di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Baca juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran
Mahfud mengaku heran dengan keputusan MK tersebut lantaran memuat norma baru dalam undang-undang (UU).
Padahal, Mahfud yang juga eks Ketua MK ini menegaskan tugas MK adalah bukan menambah suatu norma baru.
"MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan. Tugas utamanya, ini batal. Ini (perkara) tidak batal tapi ditambah gitu, itu sebenarnya enggak boleh, kalau aturannya," ucap Mahfud.
Namun Mahfud menjelaskan keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan.
Anwar Usman disorot banyak kalangan karena merupakan paman dari Gibran.
Dikabulkan MK
Adapun MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.