Pilpres 2024
PB IDI: Pemeriksaan kesehatan Capres-Cawapres Harus Independen dan Imparsial
Panduan ini disusun oleh PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada dibawah naungan lkatan Dokter lndonesia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan bahwa proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 harus independen dan imparsial.
Ketua Umum PB IDI, Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres).
PB IDI menegaskan bahwa penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.
"Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar dr Adib dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Anies-Cak Imin Jalani Pemeriksaan Kesehatan Pagi Ini di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta
Sejak Pemilihan Umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang mana Tim Pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group).
Selain itu, pemeriksaan kesehatan tersebut menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia.
Panduan ini disusun oleh PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada dibawah naungan lkatan Dokter lndonesia.
Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan No. 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta adalah lkatan Dokter lndonesia (lDI).
Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014 menuturkan presiden dan wakil presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggungjawab yang besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya.
"Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya," tambah dia.
Jika pada bakal calon tidak ditemukan ketidakmampuan maka calon dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dan jika pada bakal calon ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan maka calon dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, disampaikan bahwa Penilaian Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden bertujuan untuk menilai kesehatan para Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Sehingga calon presiden dan calon wakil presiden yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pilpres 2024
Pemeriksaan Kesehatan
Pasangan Capres-Cawapres
Ikatan Dokter Indonesia
RSPAD Gatot Soebroto
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.