Pilpres 2024
Rocky Gerung Yakin Jokowi 99 Persen di Belakang Putusan MK yang Akomodasi Gibran
Ihwal putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa yang ia nilai legal standing-nya tidak jelas, Rocky pun mengecam keras.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung yakin 99 persen Presiden Joko Widodo ada di belakang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.
"Semua sudah diintervensi dan direkayasa oleh Jokowi," kata Rocky Gerung dalam pesan suara yang dikirim kepada media, Jumat (20/10/2023).
Pernyataan Rocky Gerung juga bisa dilihat di akun YouTube @Rocky Gerung Official dan video Youtube Tribunnews.com.
Diketahui, MK mengabulkan judicial review (uji materi) Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru yang merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Almas mengajukan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Permohonan tersebut dikabulkan MK.
Dengan demikian, Gibran yang baru berusia 36 tahun pun bisa maju sebagai capres/cawapres. Gibran sendiri mengaku ditawari Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya.
Sebab itu, kata Rocky, pernyataan Jokowi bahwa soal putusan MK itu hendaknya ditanyakan ke MK atau pakar, bukan ke dirinya, seperti yang ditayangkan YouTube Sekretariat Negara, itu basa-basi belaka.
"Padahal pernyataan itu sudah disiapkan sebelumnya, karena putusan MK sudah diketahui. Itu semua sudah direkayasa," jelas Rocky sambil menyebut Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi merupakan fakta yang terbantahkan bahwa Jokowi dengan mudah bisa mengintervensi MK.
Baca juga: Partai Gelora Dukung Gibran Sebagai Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Anis Matta Ungkap Alasannya
Begitu pun ihwal pernyataan Jokowi soal Gibran bisa menjadi cawapres yang diklaim bukan urusan dirinya, melainkan urusan parpol, itu juga dinilai Rocky sekadar basa-basi belaka.
"Bukan urusan saya (Jokowi). Tapi saya bisa intervensi parpol untuk urusan capres/cawapres. Intervensi. Cawe-cawe. Sama saja," cetusnya.
Putusan MK yang diintervensi Jokowi tersebut telah mencoreng wajah demokrasi Indonesia.
"Sebab itu, Jokowi sebenarnya telah melakukan perbuatan tercela, dengan mengintervensi MK dan parpol serta cawe-cawe soal capres," tukasnya.
Rocky pun mendesak parpol-parpol yang merasa kecewa kepada Jokowi, terutama PDI Perjuangan karena Gibran akan menjadi cawapres bagi Prabowo, bisa mengajukan impeachment atau pemakzulan Presiden Jokowi dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tercela.
"Saya bukan ngompor-ngompori. Tapi mestinya parpol-parpol yang kecewa karena telah diintervensi, termasuk PDIP, melakukan impeachment," tukasnya.
Ihwal putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa yang ia nilai legal standing-nya tidak jelas, Rocky pun mengecam keras.
"Ketika masyarakat sipil mengajukan judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu agar presidential threshold 20 persen kursi parlemen dihapus karena tidak demokratis, MK mengabaikan. Ini giliran yang mengajukan gugatan usia capres mahasiswa yang legal standing-nya tidak jelas malah dikabulkan," sesalnya.
Pernyataan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Keterangan tersebut disampaikan Presiden secara daring di sela-sela kunjungan kerjanya ke China pada Senin (16/10/2023) malam.
Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi menekankan sikapnya yang enggan mengomentari putusan MK.
Kepala Negara pun menyarankan masyarakat menanyakan langsung ke MK soal hasil putusan yang dibacakan sejak Senin pagi hingga sore hari tersebut.
"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi. Jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi.
Presiden kemudian menjelaskan alasan mengapa dirinya enggan mengomentari putusan-putusan yang ada.
Menurut Jokowi, ia tidak ingin komentar yang disampaikannya nanti disalahpahami oleh publik.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK. Nanti bisa disalah-mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," katanya.
Dalam keterangannya tersebut, Presiden juga merespons pertanyaan soal dampak putusan MK yang membuka peluang bagi putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Jokowi menegaskan bahwa persoalan pencalonan presiden dan wakil presiden adalah urusan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol. Sehingga, ia meminta agar ditanyakan langsung kepada parpol.
Di akhir penjelasannya, Presiden kembali memberikan pernyataan penegasan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol," ujarnya.
"Dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi lagi menegaskan.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.