Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Bawaslu Tak Bisa Pantau Verifikasi Administrasi Capres-Cawapres, KPU: Dipublikasi Saat Sudah Selesai

Bawaslu tak bisa mengakses Silon ketika tahap verifikasi administrasi (vermin) berkas Capres-Cawapres masih berlangsung.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua KPU Hasyim Asyari. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru akan memberikan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berkas bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah selesai melakukan verifikasi.

Dengan begitu, Bawaslu tak bisa mengakses Silon ketika tahap verifikasi administrasi (vermin) masih berlangsung untuk melakukan pengawasan.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan hasil vermin pasti bakal dipublikasikan.

"Ya akan dibuka dan dipublikasikan apabila proses-prosesnya sudah selesai. Kalau sedang dalam proses itu kan belum bisa dipublikasikan," ujar Hasyim, dikutip Jumat (20/10/2023).

Silon harusnya memang bisa diakses siapa saja termasuk Bawaslu RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang melakukan pengawasan terhadap KPU, termasuk akses penuh untuk Silon

Hasyim memastikan akses Silon KPU seperti halnya akses terhadap silon bakal caleg DPR dan DPRD sebelumnya.

Baca juga: Respons Prabowo Saat Ditanya Kapan Daftar ke KPU

"Iya (Bawaslu) diberikan akses yang sama untuk akses Silon untuk pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelas Hasyim.

Sebagaimana diketahui dalam pengawasan dan akses Silon, tidak pernah ada jalan tengah yang ditemui oleh kedua lembaga ini.

Seperti dalam vermin bakal caleg DPR dan DPRD, Bawaslu mengeluhkan akses Silon yang hanya dibatasi 15 menit.

Baca juga: Usai Daftar di KPU, Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Harus Tes Kesehatan, Ada Beberapa Metode

Padahal, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap mereka dapat akses secara penuh. Sementara Hasyim mengeklaim pihaknya sudah memberi jalan akses penuh bagi Bawaslu.

Kini Silon itu tengah diperkarakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tinggal menunggu putusan. Dalam permohonannya Bawaslu meminta untuk Ketua dan semua Anggota KPU RI diberhentikan sementara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved