Pilpres 2024
MK Akan Bacakan Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin Minggu Depan
Sidang vonis atau putusan tersebut dijadwalkan digelar, pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang vonis lagi terkait permohonan gugatan UU Pemilu. Terutama soal batas usia capres-cawapres.
Sidang vonis atau putusan tersebut dijadwalkan digelar, pada Senin (23/10/2023) pekan depan.
"Senin, 23 Oktober 2023. Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan," demikian dikutip dari situs resmi MK, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Gelar Demo, BEM Nusantara: Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Tabrak Konstitusi
Adapun di antara perkara yang akan diputus MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 itu, di antaranya:
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Guy Rangga Boro, dengan petitum Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun'.
2. Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023. Dimohonkan Riko Andi Sinaga, dengan petitum Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 25 tahun'.
3. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatikasari, dan Rio Saputro.
Dengan petitum Pasal 169 huruf d dimaknai ‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Harusnya Berlaku di Pilpres 2029
Kemudian, Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan'.
4. Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Gulfino Guevarrato.
Dengan petitum Pasal 169 huruf n dimaknai 'belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, atau belum pernah mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebanyak 2 kali dalam jabatan yang sama'.
Kemudian, Pasal 169 huruf q dimaknai 'berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama'.
5. Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023. Dimohonkan oleh Rudy Hartono.
Dengan petitum Pasal 169 huruf q dimaknai 'usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun', dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden'.
Sejumlah permohonan terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke MK, jelang Pilpres 2024.
Pada 16 Oktober 2023 lalu, sebanyak 7 perkara terkait aturan batas usia capres-cawapres diputus MK.
Baca juga: Sikap Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Komentar Irit Ganjar soal MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres
6 perkara di antaranya tidak dikabulkan MK. Hanya 1 perkara yang dikabulkan, yakni Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut menambah frasa 'berpengalaman sebagau Kepala Daerah' pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," demikian bunyi Pasal 169 huruf q usai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Baca juga: Kata Pengamat Politik soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Muluskan Gibran Maju Pilpres 2024
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Di sisi lain, Gibran diisukan bakal maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, di Pilpres 2024 mendatang.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.