Pilpres 2024
KPU Batal Revisi PKPU soal Capres-Cawapres Pascaputusan MK, Hanya Gunakan Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Padahal sebelumnya saat putusan usia capres dan cawapres itu dibacakan MK, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi ke DPR dan pemerintah untuk segera merevisi PKPU itu.
Namun kini, Hasyim mengatakan pihaknya hanya menerbitkan surat dinas berisi penyesuaian untuk putusan MK itu kepada partai politik.
"Kita menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Hasyim di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Pengamat Nilai Putusan MK Hanya Kepentingan Penguasa
Menurutnya Hasyim putusan MK atas 90/PUU-XXI/2923 Itu sudah berlaku sejak diketok palu pada Senin (16/10/2023).
MK bahkan sudah merumuskan aturan tersebut dalam amar putusannya.
Hasyim menampik jika keputusan untuk mengeluarkan surat dinas alih-alih merevisi PKPU karena waktu yang mepet, mengingat DPR saat ini sedang reses dan masa pendaftaran capres cawapres tinggal hitungan jari.
"Enggak, saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu," tandasnya.
Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi terpisah mengatakan frasa “… atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" secara teknis sudah dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023.
“Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemalu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden," demikian isi pasal tersebut.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.