Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra Sebut Revisi PKPU Soal Syarat Cawapres Berpotensi Bermasalah

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi bermasalah.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Nagara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi bermasalah.

Yusril menjelaskan, PKPU harus direvisi sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023, yang memberi syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yakni batas minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tapi perlu terhadap PKPU," kata Yusril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Namun, permasalahan berpotensi muncul karena saat ini DPR sedang masa reses.

Sehingga, KPU tidak bisa melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II untuk merevisi PKPU tersebut.

Baca juga: Sudirman Said Bilang Demokrasi yang Benar Akan Membuat Anies-Cak Imin Menangkan Pilpres 2024

"KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR. DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal 2 hari lagi. Apa dapat ubah aturan KPU?" ucapnya.

Yusril menerangkan, jika KPU merevisi PKPU tanpa berkonsultasi dengan DPR, maka menurutnya hasil revisi tersebut cacat prosedural.

Sehingga, berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung (MA) nantinya.

Baca juga: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Bakal Merevisi PKPU

"KPU kalau mau ubah aturan harus konsul DPR. Kalau enggak konsul, cacat prosedural. Kalau diuji di MA, itu bisa dibatalkan," jelas Yusril.

KPU Akan Surati DPR dan Pemerintah

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan melakukan penyesuaian atau revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan MK terbaru itu dan melakukan revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagimana disampaikan tadi KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim, dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, Senin (16/10/2023) malam.

"Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," sambungnya.

Hasyim mengungkapkan, nantinya KPU akan menyusun draft revisi PKPU dan mengonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah.

"Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR, dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," ungkap Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, soal konsultasi kepada DPR dan Pemerintah, merupakan sebuah keharusan bagi KPU dalam menyusun peraturannya.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, KPU harus meresposnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukkan PKPU, kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," kata Hasyim.

"(Draft revisi PKPU) kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penyesuaian norma dalam Peraturan KPU atau PKPU, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Hal ini mengenai MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, putusan MK bersifat final dan mencakup kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, kata Idham, penyesuaian norma terkait 'berpengalaman sebagai kepala daerah' akan dilakukan terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023.

Sebab, sebelumnya soal batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun telah diatur KPU melalui pasal 13 Ayat (1) huruf q PKPU nomor 19 tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023 tentang pencalonan peserta pemilu, presiden dan wapres.

"Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh dalam ketentuan UU Pemilu maupun putusan MK. Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Idham, dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan, dalam hal terdapat 'kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres atau cawpares', maka diberlakukan ketentuan pasal 171 Ayat (1) dan (4) UU 7/2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

Adapun pasal tersebut mengatur tentang keharusan kepala daerah aktif yang ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres untuk meminta surat izin kepada presiden untuk disampaikan kepada KPU, sebagai dokumen persyaratan pencalonan.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden," demikian bunyi pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," demikian bunyi pasal 171 ayat (4) UU Pemilu.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved