Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kans Putra Sulung Jokowi Usai Putusan MK, Pengamat: Saya Meyakini 100 Persen Gibran Dampingi Prabowo

Pengamat politik, Adi Prayitno menyebut dirinya jadi satu di antara orang yang yakin Gibran 100 persen akan maju di Pilpres 2024 dampingi Prabowo.

X @PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam video yang diunggah akun X @PDI_Perjuangan, Senin (21/8/2023). Pengamat politik, Adi Prayitno menyebut dirinya jadi satu di antara orang yang yakin bahwa Gibran 100 persen akan maju di Pilpres 2024 untuk mendampingi Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batasan usia minimum capres-cawapres 40 tahun.

Atas putusan ini, MK membolehkan individu maju sebagai capres atau cawapres yang berumur di bawah 40 tahun dengan syarat yang bersangkutan sedang atau pernah menjadi kepala daerah. 

Praktis, putusan MK ini membuat Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang notabene putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya peluang sebagai cawapres di Pilpres 2024. 

Gibran yang belum lama menginjak usia 36 tahun ini sebelumnya juga digadang sebagai calon kuat pendamping capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. 

Pengamat politik, Adi Prayitno menyebut dirinya jadi satu di antara orang yang yakin bahwa Gibran 100 persen akan maju di Pilpres 2024 untuk mendampingi Prabowo.

Menurutnya isu tersebut sudah menjadi rahasia umum dan ramai dibicarakan publik sejak dulu.

"Saya termasuk yang meyakini Gibran 100 persen maju di pilpres mendampingi Prabowo. Itu sudah jadi rahasia umum. Sudah jadi pembicaraan publik sejak lama," kata Adi kepada Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).

Adapun dalam putusan MK tersebut, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar hakim konstitusi. 

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkap kehadiran Ketua MK Anwar Usman dalam perkara yang dikabulkan sebagian tersebut, tidak hanya membelokkan pertimbangan dan amar putusan tapi juga 180 derajat mengubah isi putusan dari 'menolak' menjadi 'mengabulkan sebagian'.

Selain itu Saldi Isra juga mengkritisi bahwa amar putusan MK dalam perkara 90-91/PUU-XXI/2023 tersebut sebenarnya secara tekstual tidak dimohonkan dalam amar permohonan pemohon. Sehingga Saldi Isra bertanya haruskah MK melangkah sejauh itu.

Perihal ini, Adi mewajari jika publik menaruh curiga adanya persekongkolan antara Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres.

Baca juga: Demokrat Bicara Pengumuman Cawapres Prabowo Pasca-Putusan MK: Tinggal Menghitung Hari 

Terlebih pula, Anwar Usman selaku Ketua MK merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran

Namun Adi menyatakan dugaan apapun lazim saja muncul. Tapi hal terpenting adalah tak ada yang bisa membuktikan dugaan - dugaan itu semua.

"Dugaan semacam itu kan lazim terjadi. Pembicaraan netizen juga begitu. Problemnya tak ada yang bisa membuktikan itu semua," kata Adi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved