Pilpres 2024
KPU Bakal Lakukan Kajian Hukum usai MK Putuskan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
KPU bakal melakukan kajian hukum setelah MK memutuskan agar kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa maju dalam Pilpres.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan kajian hukum usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru terkait kepala daerah boleh maju menjadi capres-cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Komisioner KPU, Idham Holik mengungkapkan kajian hukum ini akan berpedoman Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
"Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggarannya harus memenuhi prinsip berkepasitan hukum," demikian bunyi dari pasal tersebut.
"Merespons informasi amar putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada hari ini (16/10/2023), KPU akan melakukan kajian hukum atas putusan MK tersebut dengan mempedomani prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub pada pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Idham ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Saldi Isra Ungkap Ada Hakim yang Dorong Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cepat Dibacakan
Idham juga menegaskan kajian hukum dari KPU terhadap putusan MK itu juga mempedomani Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar," demikian tertulis pasal tersebut.
Selain itu, Idham juga menyebut pedoman KPU untuk melakukan kajian hukum putusan MK tersebut adalah penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian tertuang dalam pasal tersebut.
MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.
Pada gugatannya, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.
Dia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.
Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.
MK memutuskan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).
Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.
Baca juga: Gibran Bisa Maju Cawapres Setelah MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo, PDIP: Kita Semua Kena Prank
MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.
Hamzah berpendapat pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.
Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.
Sementara bunyi putusan dikabulkannya gugatan ini yaitu:
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihakn kepala daerah," kata Anwar Usman.
(Tribunnews.com/Yohanes liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.