Pilpres 2024
Dissenting Opinion dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Pendapat Hakim Guntur Hamzah
Guntur melihat kondisi historis bangsa Indonesia, kata dia, sejatinya sudah ada pimpinan nasional yang menjabat di bawah usia 40 tahun.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan atas gugatan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dimana dalam gugatannya, PSI meminta hakim MK untuk menerima kalau batas usia capres-cawapres dikurangi dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Adapun dalam pernyataannya, Guntur melihat kondisi historis bangsa Indonesia, kata dia, sejatinya sudah ada pimpinan nasional yang menjabat di bawah usia 40 tahun.
"Secara historis, normatif dan empiris/faktual usia pimpinan nasional Presiden atau Wakil Presiden atau sederajat pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas," kata Guntur dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (16/10/2023).
Dimana dari segi empiris atau faktual, Guntur berargumen kalau Soetan Sjahrir pernah menjabat sebagai perdana menteri pada usia 36 tahun.
Bahkan di luar negeri kata dia, banyak negara yang secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi sekurangnya berusia 35 tahun
"Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun," kata dia.
Atas hal itu, menurut dia, perlu dilakukan pertimbangan untuk melihat perkembanga dinamika yang ada.
Salah satunya kata dia terkait dengan kebijakan batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
"Batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa/bernegara," kata dia.
"Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil dan akuntabel," tukas Guntur.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi RI menyatakan menolak gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait dengan batas usia minimal capres-cawapres.
Dalam putusan itu, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim MK.
"Bahwa terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, M Guntur hamzah" kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam menyampaikan putusannya, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, Amar Usman membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PSI pihak batas usia minimal capres-cawapres.
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.