Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Komentar Miring hingga Kritik Pedas Gibran Jadi Calon Kuat Cawapres Prabowo, Singkirkan Nama Besar

Sejumlah pihak mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. ada juga yang merespons negatif.

Editor: Wahyu Aji
Ist
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada acara Harlah PMII ke-63 di Solo, Jumat (23/6/2023) 

“Kalau hukum sudah berpihak, maka tidak ada wasit dalam pertandingan. Sama aja kayak sepakbola gajah yang semuanya diatur supaya si A menang.. Lalu buat apa ada pertandingan ?,” lanjutnya dalam cuitannya.

'Mahkamah Keluarga'

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai, uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres di MK sarat akan nuansa politis, utamanya kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi.

“Deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo,” kata Hendardi kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Hendardi menyebut, puluhan pakar dan pegiat hukum-konstitusi sedianya telah mengingatkan bahwa aturan tentang batas usia seseorang menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Seharusnya, ketentuan syarat usia capres-cawapres tidak diuji MK.

Oleh karenanya, semua pihak diharap mengingatkan dan mengawal MK agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti politik Jokowi.

“Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan,” kata Hendardi.

“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hendardi menyebut, sulit buat publik tidak mengaitkan hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan keluarga Jokowi dalam perkara ini.

Apalagi, jika kelak putusan MK dianggap menguntungkan Jokowi dan dinasti politiknya.

Dengan situasi demikian, lanjut Hendardi, tak heran jika kini MK dilabeli sebagai “Mahkamah Keluarga”.

“Itu semakin menguatkan tudingan orang tentang ‘Mahkamah Keluarga’,” katanya.

Hendardi menambahkan, MK harus tahan ujian di tahun politik, terkhusus soal gugatan syarat usia minimum capres-cawapres yang kini menanti diputus.

"Meskipun sebagian orang telah meragukannya, MK adalah satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam pemilu, saat para penyelenggaran Pemilu dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi," kata Hendardi.

"MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui praktik vetocracy di hampir semua kebijakan negara," lanjutnya.

Gibran singkirkan sederet 'nama besar'

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved