Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Protes Cak Imin soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat saat Pemilu Sudah Dekat: Bikin Ribet

Ketum PKB sekaligus Bacawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar memberikan tanggapan soal gugatan usia capres-cawapres ke MK.

Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Umum PKB sekaligus bakal cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). | Ketum PKB sekaligus Bacawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar buka suara soal batas usia capres-cawapres yang kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan