Pilpres 2024
Bawaslu Harap Pemberitaan Kampanye Tidak Ada Unsur Fitnah dan Penghinaan
Selain itu dia berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 juga semakin baik.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 tidak ada unsur fitnah, dan penghinaan terhadap agama.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri uji publik rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum.
Tidak ada unsur fitnah dan penghinaan terhadap agama itu supaya media penyiaran dapat menjadi rujukan pemberitaan, baik di media sosial dan masyarakat.
"Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran apakah berita ini benar atau tidak," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Selain itu dia berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 juga semakin baik.
Lebih lanjut, Bagja juga mengusulkan kepada peserta uji publik untuk mendorong KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 yang berkaitan dengan kampanye, terutama tentang sosialisasi di lembaga penyiaran.
Hal itu, kata dia, agar sosialisasi dapat dilakukan peserta pemilu. Sebab, saat ini ada partai peserta pemilu baru dan partai lama juga ada yang mendapat nomor urut berbeda dengan catatan tidak melakukan kampanye.
"Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya. Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksibel dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict" tuturnya.
Bagja menjelaskan kampanye itu harus ada tiga unsur yang terpenuhi yaitu peserta pemilu atau pihak yang dituju, kedua ada usaha untuk meyakinkan. Ketiga menawarkan visi misi, program kerja dan/atau citra diri.
Menurut PKPU Nomor 15, kata dia, citra diri adalah nomor urut dan lambang partai.
"Tidak diperkenankan akumulasi dari tiga hal ini yakni adanya peserta pemilu, usaha untuk meyakinkannya, dan juga penawaran visi/misi, program dan citra diri," tandasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.