Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

KPU Rancang Aturan Percepat Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres, PPP: Harus Disampaikan Alasannya

KPU harus menyampaikan alasan dan pertimbangan ke DPR karena mengusulkan percepat waktu pendaftaran capres dan cawapres.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. 

Tanggal 13 November itu yang menjadi awal KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU tentang pencalonan presiden wakil presiden.

“UU Pemilu itu sudah diatur tahapan-tahapan mengenai berapa lama masa penerimaan pendaftaran presiden wakil presiden, berapa lama waktu verifikasi, berapa lama waktu klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen," tuturnya.

"Pada akhirnya jatuh lah tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tandas Idham.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved