Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Singgung Pasal Karet UU ITE, Anies Nilai Kritik Tak Perlu Dipandang sebagai Kegiatan Kriminal

Menurut Anies, pihak yang dikritik harus dapat memberikan argumennya ketika ada pihak yang tak menyukai karya atau kebijakannya. 

Penulis: Reza Deni
YouTube Kompas TV
Bacapres Anies Baswedan saat hadir dalam acara bertajuk 'Desak Anies' di Pos Bloc, Jakarta. Anies Baswedan merespons soal fenomena banyaknya kritik yang disampaikan, tapi berujung kriminalisasi oleh pihak yang tak terima.  

"Ini perlu saya speak di awal ya, karena ada yang menganggap 'oh DPR mempertahankan pasa karet'. Enggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet," ucapnya. 

Kharis pun memastikan bahwa pembahasan revisi UU ITE kali ini harus berorientasi pada penghapusan pasal karet. 

"Karena kita juga malu, kalau bikin undang-undang ternyata karet lagi. Jadi, bapak/ibu ini pengantar, bahwa kita ingin undang-undang ini lamanya revisi harus menjadi lebih baik, menjadi lebih baik itu artinya menghindarkan dari kesalahan penerapan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved