Pilpres 2024
20 Syarat Menjadi Capres dan Cawapres Menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Inilah 20 poin syarat menjadi capres atau cawapres sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
TRIBUNNEWS.COM - Syarat menjadi calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Syarat menjadi capres atau cawapres di UU Pemilu No 7 tahun 2017 tercantum pada Pasal 169.
Pada Pasal 169 UU No 7 tahun 2017, disebutkan ada 20 poin syarat menjadi capres maupun cawapres, dari huruf a hingga huruf t.
Diketahui, UU Nomor 7 tahun 2017 tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu di antaranya terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden di poin q.
Baca juga: Usulan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, Tanda Pemerintah dan DPR Setuju, MK Mempertanyakan
Syarat Menjadi Capres dan Cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, adalah:
a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. Terdaftar sebagai Pemilih;
m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum penuh tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.