Pilpres 2024
Harta Kekayaan Tri Adhianto, Disorot usai Cabut Izin Acara Anies di Bekasi, Miliki Rp 11,6 Miliar
Simak informasi terkait harta kekayaan Tri Adhianto, Plt Wali Kota Bekasi yang disorot usai mencabut izin acara Anies Baswedan.
Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.
Pada Oktober 2000 ia pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan.
Ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas.
Tri juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Karier Tri Adhianto semakin naik, ia diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kemudian dirubah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Pada 2018 Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.
Harta Kekayaan

Tri Adhianto memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 11 miliar lebih.
Tercatat dalam laporan harta kekayaan milik Tri Adhianto, harta kekayaannya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi hingga kas.
Mengutip elhkpn.kpk.go.id, Tri Adhianto terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 11 Januari 2023 untuk periodik 2022.
Berikut rinciannya:
TANAH DAN BANGUNAN total Rp 7.644.708.000
1. Tanah Seluas 1840 m2 di KAB / KOTA LAMPUNG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 36.800.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/74 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 109.760.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.