Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2024

Gerindra Nilai Isu HAM Digunakan Sebagai Isu Politik Musiman Serang Prabowo Jelang Pilpres

Munafrizal Manan mengungkapkan isu HAM selalu muncul setiap lima tahun menjelang kontestasi pemilihan presiden.

Editor: Adi Suhendi
https://www.komnasham.go.id
Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan mengungkapkan isu HAM selalu muncul setiap lima tahun menjelang kontestasi pemilihan presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra buka suara mengenai isu HAM yang selalu digunakan sebagai isu politik musiman untuk menyerang calon presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan mengungkapkan isu tersebut selalu muncul setiap lima tahun menjelang kontestasi pemilihan presiden.

"Menggunakan isu HAM untuk tujuan kepentingan politik pemilihan presiden justru merendahkan marwah hak asasi manusia itu sendiri. Nilai-nilai HAM terlalu mulia untuk sekadar dijadikan sebagai komoditas politik," kata Munafrizal dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2023).

Menurut Munafrizal, menuduh seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah padahal tidak ada putusan lembaga peradilan yang menyatakan seseorang telah bersalah secara sah dan meyakinkan adalah perbuatan yang justru mencederai prinsip HAM.

Ia meyakini sipak antipati di kalangan publik semakin meluas bila isu HAM dipolitisasi untuk kepentingan politik.

Baca juga: Gerindra: Bakal Cawapres Terkuat Prabowo Sampai Saat Ini adalah Cak Imin

Pasalnya semakin isu HAM diperdebatkan, kata Munafrizal, ternyata semakin menjauh dari upaya menemukan penyelesaian final terbaik bersama yang berkeadilan untuk semua.

"Pelanggaran HAM yang berat merupakan domain hukum. Oleh karena itu harus berdasarkan pada fakta yuridis dan bukti yuridis yang sangat kuat," katanya.

Ia pun menyinggung hukum pidana. Dimana pembuktian hukum tidak boleh sedikitpun ada keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt), apalagi yang tidak beralasan.

Baca juga: Membaca Arah Politik PKB-Golkar Setelah Puan Temui Cak Imin dan Airlangga, Alarm Bagi Prabowo

"Juga pembuktian hukumnya harus lebih terang daripada cahaya (in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores), sehingga kebenaran materiil hukumnya tak terbantahkan," katanya.

Karena itu, Munafrizal mengatakan menuduh seseorang sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat harus memenuhi syarat teknis hukum pembuktian yang tidak mudah.

"Itulah mengapa pendekatan yudisial yang telah pernah dilakukan dalam perkara Tanjung Priok, Timor-Timur, Abepura, dan Paniai justru berujung dengan putusan Pengadilan HAM yang membebaskan para terdakwa. Dan putusan pengadilan selalu menimbulkan perdebatan pro-kontra baru," ungkapnya.

Munafrizal menegaskan tidak ada kesimpulan hukum dan putusan hukum yang menyatakan Prabowo Subianto sudah bersalah menurut hukum.

Dengan demikian, lanjut Munafrizal, tidak adil menganggap dan memperlakukan seolah-olah telah nyata bersalah menurut hukum.

"Padahal setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil," katanya.

Ia pun membeberkan fakta tidak semua rakyat terpengaruh oleh modus politisasi isu HAM untuk kepentingan politik sempit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved