Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Soal Kampanye Sebelum Waktunya, Para Syndicate: Tak Ada Kepastian Hukum

Para Syndicate menilai adanya kampanye sebelum 28 November 2023 dikarenakan tidak ada kepastian hukum.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Tribunnews/Fersianus Waku
Diskusi bertajuk 'Kampanye Gaya Bebas, Demokrasi Terjun Bebas' di kantor Para Syndicate, Jakarta, Selasa (25/7/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo menyoroti mengenai pemasangan atribut kampanye baik di media sosial maupun ruang publik sebelum memasuki masa kampanye.

Ari menilai adanya kampanye sebelum 28 November 2023 dikarenakan tidak ada kepastian hukum.

Baca juga: PKPU 15/2023: Parpol Dilarang Pasang Alat Peraga di Tempat Umum Sebelum Masa Kampanye

"Karena tidak adanya unsur kepastian hukum dalam sosialisasi, maka kita melihat bagaimana ruang publik kita baik itu ruang terbuka dan juga ruang-ruang media sosial sudah dipenuhi konten-konten yang sebenarnya itu konten kampanye," kata Ari dalam diskusi bertajuk 'Kampanye Gaya Bebas, Demokrasi Terjun Bebas' di kantor Para Syndicate, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Dia juga mempertanyakan perihal mekanisme sosialisasi yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk peserta Pemilu 2024.

Sebab, Ari menuturkan pada praktiknya bukanlah sosialisasi melainkan kampanye Pemilu.

"Alih-alih kita menyebut ini adalah masalah sosialisasi peserta Pemilu, tapi sebenarnya kita sudah memasuki masa kampanye sebetulnya secara tidak resmi," ujarnya.

Menurutnya, hal itu juga disebabkan KPU tak membuat aturan mengenai batasan-batasan sosialisasi.

"Sehingga batasan antara apa itu kampanye dan apa itu sosialisasi itu tidak diatur secara jelas," tutur Ari.

Karenanya, Ari menekankan pentingnya KPU membuat aturan mengenai batasan-batasan sosialisasi.

Baca juga: PKPU Kampanye Pemilu Atur Pilpres untuk Putaran Kedua

"Justru karena tidak ada aturan sehingga tahap adalah tahap yang tidak punya kepastian hukumnya, sehingga segala sesuatu yang tidak diatur maka boleh," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan