Senin, 6 Oktober 2025

Pemilu 2024

Aturan Keterwakilan Perempuan Belum Direvisi, KPU Dinilai Belum Sepenuhnya Independen

KPU juga dinilai mengabaikan imbauan KPK agar memasukkan kembali poin soal kewajiban melaporkan LHKPN bagi para bacaleg.

KPU Provinsi Maluku
Logo KPU (Komisi Pemilihan Umum) - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepenuhnya independen dari peserta pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepenuhnya independen dari peserta pemilu.

Hal ini menurut Ray lantaran KPU yang tak juga merevisi aturan tentang keterwakilan perempuan dalam PKPU No 10 Tahun 2023.

Selain itu KPU juga dinilai mengabaikan imbauan KPK agar memasukkan kembali poin soal kewajiban melaporkan LHKPN bagi para bacaleg.

"Mengapa KPU seperti mangkir? Jawabannya mudah ditebak. KPU sekarang belum sepenuhnya independen dan mandiri dari peserta pemilu, khususnya dari parpol yang eksis di DPR," kata Ray Rangkuti dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Tak Kunjung Diberikan Akses Silon, Bawaslu akan Kaji Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Menurut Ray, bukan hanya KPU, Bawaslu juga terlihat mengalami hal yang sama. Sama-sama tidak berdaya di hadapan Komisi II dan parpol-parpol parlemen.

"Situasi ini, tentunya, mengkhawatirkan. KPU dan Bawaslu terlihat lebih seperti pelayan partai politik parlemen dibandingkan penyelenggara pemilu yang mandiri dan independen. Dalam bahasa lain, KPU dan Bawaslu seperti penyelenggara pemilu rasa parpol," jelasnya.

Menurut Ray bahwa KPU dan Bawaslu cenderung mengabaikan berbagai persoalan tahapan pemilu selama tidak dipersoalkan oleh partai politik parlemen.

"Berbagai ketentuan untuk membuat desain pemilu yang lebih demokratis, transparan dan kanal bagi upaya mencegah penjahat politik masuk ke dalam kekuasaan negara serasa terabaikan," sambungnya.

Ray melanjutkan berbagai praktik sosialisasi partai politik perserta pemilu yang mengabaikan etika demokrasi, menciderai etika politik, penuh dengan praktik uang, sama sekali tidak dapat dicegah oleh Bawaslu hanya karena alasan formalistik.

"Termasuk di dalamnya cawe-cawe presiden dalam mengusung capres untuk pilpres 2024 yang akan datang. Semua berlangsung tanpa terbendung. KPU dan Bawaslu merasa tak terganggu melihat berbagai prinsip demokrasi itu kelindas oleh perilaku partai, bacaleg maupun capres," kata Ray.

Baca juga: Pekan Depan KPU Akan Rapat dengan DPR Bahas PKPU Terkait Kampanye hingga Logistik Pemilu

"Sekalipun berbagai kritik publik begitu luas atasnya, mereka cukup menjawabnya dengan alasan formil," tegasnya.

Hal tersebut membersitkan kekhawatiran tentang kemandirian, independensi maupun keberanian KPU dan Bawaslu.

Absennya kemandirian dan keberanian itu, akan berpotensi menimbulkan berbagai kekisruhan. Khususnya kala berbagai kepentingan parpol mulai saling berbenturan.

"Adalah penting untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu agar segera tegak berdiri dengan sikap independen dan mandiri," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved