Pilpres 2024
Anies Baswedan Singgung Kasus BTS di Depan Relawan, Sebut Mafia di Indonesia Harus Dibereskan
Di depan relawan, Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan menyinggung soal pemberantasan mafia, termasuk mafia BTS.
Oleh karena itu, Anies menilai Republik Indonesia tidak akan bisa maju jika masih membiarkan para mafia merajalela.
"Sama UKM juga begitu, dan mafia-mafia ini berderet, ada urusan mafia tanah, ada mafia parkir, ada mafia kesehatan, mafia perumahan, mafia Pemilu, mafia bansos, bahkan mafia proyek pemerintah."
Baca juga: Relawan Serukan Yel-yel Anies Baswedan Presiden 2024 Yes di Tennis Indoor Senayan
"Ya termasuk mafia BTS itu, semua. Karena itu seluruh mafia ini harus kita bereskan."
"Republik ini tidak akan maju apabila kita membiarkan mafia-mafia itu merajalela di negeri ini," tegasnya.
Perlu diketahui, mafia BTS ini merujuk pada kasus korupsi yang menyeret nama mantan Sekjen Partai NasDem sekaligus Menkominfo, Johnny G Plate.
Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023).
Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.
Korupsi proyek BTS ini pun merugikan negara hingga Rp 8 triliun dari total dana proyek yang sebanyak Rp 10 triliun.
Baca juga: Hadiri Acara Temu Kebangsaan Ribuan Relawannya, Anies Baswedan: Cari Pemimpin Harus yang Berani
Kini Johnny pun telah ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anies Baswedan Hadiri Acara Temu Kebangsaan Ribuan Relawannya di Senayan
Bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan menghadiri acara temu kebangsaan bersama ribuan relawannya di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023).
Pantauan Tribunnews.com, Anies tiba di lokasi sekira pukul 13.43 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.