Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

Pengamat Minta KPU Cermat dalam Proses Vermin Dokumen Bacaleg agar Minim Sengketa

KPU diminta cermat dalam verifikasi terhadap dokumen administrasi bacaleg agar minim sengketa.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari berbicara dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/22). Acara tersebut mengambil tema Menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024. KPU diminta cermat dalam verifikasi terhadap dokumen administrasi bacaleg agar minim sengketa. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPR dan DPD telah selesai Minggu (14/5/2023) kemarin.

Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memulai proses verifikasi terhadap dokumen administrasi bacaleg.

Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, meminta KPU untuk cermat dan teliti dalam proses verifikasi administrasi (vermin) yang telah berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.

“Proses pencalonan anggota DPR dan DPRD telah selesai secara formal pada tanggal 14 Mei lalu. Proses berikutnya adalah KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi para caleg yang sudah didaftarkan oleh setiap partai politik,” kata Aditya dalam keterangannya, Rabu (17/5/20023).

“Tentu KPU dalam hal ini harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada,” ia menambahkan. 

Hal ini guna meminimalisir ketidaktelititan vermin yang dikhawatirkan bakal berdampak pada banyaknya sengketa administrasi nantinya. 

“Tentu KPU dalam hal ini harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada, termasuk bebas dari status pidana yang telah ditentukan oleh MK,” jelas Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) ini.

“Apabila KPU lalai dalam melakukan hal di atas, potensi sengketa administrasi akan banyak terjadi,” sambung Aditya. 

Sejauh ini, KPU baru menginformasikan terkait 18 bakal calon DPD dari total 701 orang, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Mereka dianggap melanggar Pasal 15 Ayat 1 huruf g Peraturan KPU (PKPU) 11/2023.

Baca juga: Harta Kekayaan Iti Octavia, Mundur dari Jabatan Bupati Lebak, Kini jadi Bacaleg DPR RI 2024

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan 18 orang bakal calon DPD tersebut merupakan 2,64 persen dari total keseluruhan dengan jumlah 13 orang laki-laki dan 5 perempuan. 

“Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Sedangkan, total dari 701 bacalon, 683 orang atau sebesar 97,43 persen telah mendaftar menjadi bakal calon ke KPU Provinsi di 38 provinsi. 

683 orang itu terdiri atas 548 orang laki-laki dan 135 perempuan.

Pasal 15 ayat 1 huruf g tersebut berbunyi:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan