Pemilu 2024
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu 2024: Syarat, Jadwal, dan Syarat Dokumen
Berikut tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu 2024 sesuai Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PI/05/2023 yang diliris di kpu.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Pengumuman Nomor 19/PL.01.4-PI/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
"KPU membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPR untuk pemilu serentak 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat," jelas KPU dalam keterangan tertulisnya di kpu.go.id.
KPU membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPR mulai Senin (1/5/2023) hari ini hingga Minggu, 14 Mei 2023.
Inilah tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR atau caleg untuk Pemilu 2024 meliputi dokumen, waktu, tempat, dan caranya:
A. Dokumen Pengajuan
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem informasi pencalonan (Silon);
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
Baca juga: KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP
B. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
C. LAIN-LAIN
1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR
a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan bakal calon anggota DPR apabila telah:
1) memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
2) Dalam hal ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud
pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
3) Dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Baca juga: KPU Siap Memitigasi Sengketa Pemilu Saat Proses Pendaftaran Caleg
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap
b. Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
c. Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
3. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPR dapat menghubungi helpdesk KPU
a. Telepon (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB
b. No Hp Sdri. Yulia Sari (081363451061) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981)
c. Email: [email protected]
(Tribunnews.com/Abdillah Awang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.