Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Soal Putusan Pemilu Ditunda, KPU Bakal Ajukan Banding, Jokowi Harap Tahapan Pemilu Tetap Berjalan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) terkait putusan Pemilu ditunda.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Dalam artikel mengulas tentang putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) tunda pemilu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) pada pekan ini.

Sikap untuk mengajukan banding tersebut, buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu dalam putusannya.

Menurut Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.

"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: VIDEO Jokowi Dukung KPU Ajukan Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya berkaitan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Afifuddin, Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU.

Sementara itu, merespons putusan PN Jakpus terkait Pemilu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap tahapan pemilihan umum tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Presiden Jokowi menyampaikan, pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id, Selasa (7/3/2023).

Ia menegaskan, komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan secara baik.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022.

PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Terkini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, tetapi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum.

Hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Presiden RI Joko Widodo (depan, kiri) bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kedua kanan), dan Pimpinan Pesantren Al-Ittifaq, Dandan M Falah (kedua kiri) meninggalkan tempat acara seusai menggelar pertemuan dengan para petani di kawasan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Ittifaq, di Jalan Ciburial, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). Jokowi juga merespons soal putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
Presiden RI Joko Widodo (depan, kiri) bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kedua kanan), dan Pimpinan Pesantren Al-Ittifaq, Dandan M Falah (kedua kiri) meninggalkan tempat acara seusai menggelar pertemuan dengan para petani di kawasan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Ittifaq, di Jalan Ciburial, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3/2023). Jokowi juga merespons soal putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pernyataan PDIP dan NasDem soal PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

1. PDIP

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut pihaknya langsung melakukan konsultasi kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, terkait putusan PN Jakarta Pusat.

Hasto mengatakan, Megawati mengingatkan berpolitik harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Sekiranya ada persoalan terkait dengan Undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," kata Hasto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).

Megawati menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional."

"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ucap Hasto.

Hasto menambahkan, DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: Tolak Penundaan Pemilu, Sekjen Hasto Tegaskan Megawati Arahkan PDIP Kokoh pada Jalan Konstitusi

2. NasDem

NasDem menilai putusan PN Jakpus soal penundaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) sebagai penodaan terhadap konstitusi.

Hal itu, diungkapkan Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan.

"Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan 'Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024'. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali," kata Atang Irawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Atang yang merupakan pakar hukum tata negara itu, menilai putusan PN Jakpus ini mencurigakan.

Kecurigaannya, kata Atang, ketika PN Jakpus memeriksa gugatan ini.

Pertama, jika melihat dalam skema kontestasi politik bahwa sengketa sebelum pencoblosan yang berdimensi administrative menjadi domain Bawaslu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lantas, menurut Atang, kecurigaan publik semakin menguat karena gugatan perdata tersebut menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Atang menyebut, jika memperhatikan PERMA No 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad), dan keputusan KPU selain penetapan perolehan suara merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan TUN (Tata Usaha Negara).

"Jika mendasarkan pada UU Peradilan TUN (Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004)," tambahnya.

Kasus ini, lanjut Atang, adalah penyelesaian perdata yang putusannya seharusnya terkait perbuatan KPU terhadap Penggugat dalam tahapan pemilu yang dimohonkan.

Namun, justru putusannya berakibat pada seluruh tahapan pemilu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yonanes Liestyo Poerwoto, Mario Chirstian, Fransiskus Adhiyuda Prasetia, Kompas TV)

Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved