Minggu, 5 Oktober 2025

KPU Susun Daerah Pemilihan Lokasi Khusus Supaya Masyarakat Adat Ikut Pemilu 2024

KPU RI memperbarui daerah pemilihan lokasi khusus untuk akomodasi pemilih yang tidak bisa memilih saat hari pemungutan suara.

Tribun Pekanbaru/Aan Ramdani
FOTO ILUSTRASI - Warga menyalurkan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbarui daerah pemilihan lokasi khusus untuk akomodasi pemilih yang tidak bisa memilih saat hari pemungutan suara.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pemilih yang berada di lokasi tertentu dapat turut serta memberikan hak suaranya.

“Kami sudah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pemetaan dulu,” kata Betty ditemui kantor KPU RI, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: KPU Imbau Masyarakat Jujur Jika Punya Keluarga Disabilitas Supaya Proses Pemungutan Suara Lancar

Lebih lanjut, Betty mengatakan untuk menentukan daerah pemilihan lokasi khusus, data diambil dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Hal tersebut untuk memastikan pemilih tidak terdaftar di dua tempat pemungutan suara (TPS).

“Kenapa data NIK kami perlukan? Karena data awalnya akan kami hapus, kalau dipastikan dia akan ada di TPS lokasi khusus,” ujar dia.

“Jadi seseorang tak boleh terdaftar dua kali, jadi kalo misalkan datanya enggak lengkap maka data awal enggak akan kita hapus dong,” sambungnya.

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2022 lokasi khusus tersebut meliput beberapa tempat seperti rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik dan lainnya.

Berikut bunyi pasal 179 PKPU 7/2022:

Pasal 179

(1) KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun

Daftar Pemilih di lokasi khusus.

(2) Daftar Pemilih di lokasi khusus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memuat Daftar Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

(3) Lokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;

b. panti sosial atau panti rehabilitasi;

c. relokasi bencana;

d. daerah konflik; dan

e. lokasi lainnya dengan kriteria:

1. terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el;

2. Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan

3. jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

Selain itu, masyarakat adat yang belum memiliki KTP juga dipastikan ikut Pemilu pada 14 Februari 2024. Namun, KPU harus memastikan dengan Dirjen Dukcapil.

“Kalau pendataan pemilih ya seperti biasa aja tapi memang ini perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya,” tuturnya.

Selain itu, kata Betty, akomodir pemilih untuk lokasi khusus untuk menghindari adanya tuduhan seperti penggelembungan suara oleh KPU.

“Kalau pendataan pemilih, perlu kita koordinasikan lagi dengan Dirjen Dukcapil ya. Sekali lagi, sebisa mungkin kami mendata pemilih itu lengkap dengan datanya,” kata Betty.

“Sehingga tidak ada tuduhan menggelembungkan, tidak ada tuduhan yang dibuat-buat,” tambahnya.

Saat ini KPU melalui Divisi Data dan Informasi masih dalam proses rapat bersama beberapa kementerian untuk membahas soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus.

Dalam rapat tersebut, dipimpin oleh Betty, turut hadi Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kemendikbud, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, dan Kementerian Ketenagakerjaan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved