Bursa Capres
Bawaslu: Safari Politik Anies Baswedan Kurang Etis dan Terkesan Curi Start Kampanye
Bawaslu menolak laporan terkait dugaan penyalahgunaan tempat ibadah Anies Baswedan. Meskipun ditolak, Bawaslu menilai tindakan tersebut kurang etis.
Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2002) di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu
7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.