Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2024

KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu Meski Ketua Umumnya Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tetap melakukan proses verifikasi terhadap berkas pendaftaran Partai Republik Satu.

Tribunnews/Fersianus Waku
Partai Republik mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (12/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tetap melakukan proses verifikasi terhadap berkas pendaftaran Partai Republik Satu.

Kendati Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Si Wanita Emas kini ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan berdasarkan hasil verifikasi administrasi tersebut Partai Republik Satu  diberikan kesempatan untuk memperbiki dokumen pendaftaran yang Belum Memenuhi Syrat (BMS) serta mengganti dokumen pendafyaran yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dalam konteks verifikasi administrasi, selama keputusan pengurusan partai politik tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku KPU nyatakan hal tersebut Memenuhi Syarat (MS),” ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Partai Republik Satu di Pemilu 2024?  

“Kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurusunya dalam keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” tambahnya.

Sebagai informasi, Partai Republik Satu mendaftar ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022 lalu. 

Belakangan, KPU RI mengumumkan bahwa Partai Republik Satu masuk dalam daftar 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap dan berhak dilakukan verifikasi administrasi. 

Kini, tahapan telah beralih dari verifikasi administrasi ke masa perbaikan administrasi.

“Sebagai salah satu dari 24 parpol pendaftar yang dokumennya telah diverifikasi administrasi di rentang tanggal 2 Agustus sampai 9 September 2022," kata Idham (25/9/2022). 

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Tersangka baru itu adalah Hasnaeni Moein atau yang biasa dikenal dengan sebutan Wanita Emas.

Dia dijemput paksa oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dana tersebut.

"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Selain Hasnaeni, pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH) sebagai tersangka.

Selanjutnya, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast berinisial JS juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"(Tersangka Hasnaeni) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022 s/d 11 Oktober 2022," ucapnya.

Untuk tersangka KJH kini juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 September 2022.

Sementara itu, tersangka JS sudah dilakukan penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved