Selasa, 30 September 2025

Pentingnya Menjaga Jejak Digital untuk Kepentingan Pengembangan Karier

Jejak digital berperan penting dalam dunia kerja karena sering dijadikan sebagai tolak ukur SDM Perusahaan dalam menyeleksi kandidat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Port Auxiliary Services
Jejak digital berperan penting dalam dunia kerja karena sering dijadikan sebagai tolak ukur SDM Perusahaan dalam menyeleksi kandidat. 

Salah satu sasaran UU PDP adalah untuk terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi pelindungan data pribadi.

Sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat semakin aman dalam berinternet, tanpa harus takut data pribadi yang mereka bagikan kepada pengendali data disalahgunakan.

Termasuk dengan rekam jejak digital, karena akan diatur kewajiban pengendali data untuk menghapus data yang sudah tidak terpakai.

Pasal 43 ayat (1) UU 27/2022 tentang PDP, Pengendali Data wajib menghapus Data Pribadi jika: Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi; Subyek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi; Terdapat permintaan dari Subyek Data Pribadi; atau Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved