Salah satu sasaran UU PDP adalah untuk terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi pelindungan data pribadi.
Sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat semakin aman dalam berinternet, tanpa harus takut data pribadi yang mereka bagikan kepada pengendali data disalahgunakan.
Termasuk dengan rekam jejak digital, karena akan diatur kewajiban pengendali data untuk menghapus data yang sudah tidak terpakai.
Pasal 43 ayat (1) UU 27/2022 tentang PDP, Pengendali Data wajib menghapus Data Pribadi jika: Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi; Subyek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi; Terdapat permintaan dari Subyek Data Pribadi; atau Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.