Ganti Uang Kembalian dengan Permen Ternyata Melanggar Hukum! Ini Akibatnya Buat Penjual yang Nakal
Biasanya uang kembalian senilai Rp 100 atau Rp 200 digantu dengan permen dengan alasan tidak ada receh. Sebenarnya pembeli berhak menolak.
TRIBUNNEWS.COM - Travelers, pernahkah kamu menerima permen sebagai ganti uang kembalian saat tidak ada receh?
Biasanya uang kembalian senilai Rp 100 atau Rp 200 digantu dengan permen dengan alasan tidak ada receh.
Sebenarnya pembeli berhak menolak.
Namun, banyak di antara kita menerima karena recehan nilainya dianggap tidak seberapa.
Berhati-hatilah jika kamu pernah mengalami atau melakukannya.
Pasalnya, mengganti kembalian dengan permen adalah sebuah pelanggaran.
Pelakunya bisa dipenjara karena ada hukum yang mengatur fenomena ini.
Melansir TribunKaltim.com, Suryono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, mengatakan bahwa mengganti uang kembalian dengan permen bisa membuat orang dipenjara maksimal setahun atau dikenai denda hingga Rp 200 juta.
Uang rupiah adalah alat tukar resmi yang sah digunakan di Indonesia.